PALEMBANG - Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi pemerintah, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang, Parulian Hutabarat  kunjungi Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan, (16/02/23). Bertempat di Jln. Radio No.01 Kel.20 Ilir D IV, Kec.Ilir Timur I - Palembang. Parulian didampingi dengan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), Hariyanto dan Kasubsi Pengamanan & Pengelolaan (Pamlola) Benny Hendrawan, serta dua orang staf yang juga turut mendampingi.
Dalam pembicaraan hangat di ruang rapat tersebut, Parulian menyampaikan tujuan mereka datang adalah selain silaturahmi dan memperkuat harmonisasi serta konsultasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait dengan Rupbasan. Selain itu, Parulian juga menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rupbasan sesuai amanat UU.
"Rupbasan secara kedudukan hukum memiliki kekuatan. Seperti UUD 1945 pasal 28H ayat 4 tentang HAM. Lalu di UU NO.8 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 44 ayat (1) bahwa Benda Sitaan (Basan) dititipkan di Rupbasan. Yang UU ini diperjelas lagi di PP NO. 27 Â tahun 1983 tentang pelaksaan KUHAP. Dari situ kita ketahui bersama bahwa secara hukum tempat penyimpanan Basan dan Barang Bukti (BB) hanya dikenal dengan istilah Rupbasan, ujar Parulian."
Selain itu, Parulian juga menambahkan ada kewajiban penitipan Basan hasil tindak pidana Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) kepada Rupbasan "Dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Â disebutkan di bagian Penanganan Basan pasal 270, ayat (1) s.d ayat (4) bahwa disana diwajibkan menitipkan Basan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)," imbuh Parulian.
Hendrico menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan Palembang. Ombudsman merasa informasi ini sangat penting. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan. Ombudsman selaku pengawas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan Rupbasan adalah termasuk instansi pemerintah yang melakukan pelayanan publik, meski tidak secara langsung ke masyarakat, hanya sesama Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam waktu dekat, kami pun akan berkunjung ke Rupbasan Palembang." Ujar Hendrico dalam sambutannya.
Kunjungan ini berlangsung secara hangat dan santai. Di akhir kunjungan, Parulian memberikan brosur tentang Rupbasan Palembang. Kemudian dilaksanakan foto bersama di depan pintu masuk kantor Ombudsman RI perwakilan Sumsel.
Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg
CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
@ditjenpas
#ombudsmanri
#OmbudsmanSumsel
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#Ilhamdjaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H