Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rupbasan Palembang Sambangi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

16 Februari 2023   14:42 Diperbarui: 16 Februari 2023   14:47 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karupbasan Palembang sambangi ombudsman RI Perwakilan Sumsel

PALEMBANG - Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi pemerintah, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang, Parulian Hutabarat  kunjungi Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan, (16/02/23). Bertempat di Jln. Radio No.01 Kel.20 Ilir D IV, Kec.Ilir Timur I - Palembang. Parulian didampingi dengan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), Hariyanto dan Kasubsi Pengamanan & Pengelolaan (Pamlola) Benny Hendrawan, serta dua orang staf yang juga turut mendampingi.

koordinasi antara Rupbasan Palembang dan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel
koordinasi antara Rupbasan Palembang dan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel
Begitu sampai di gedung Ombudsman RI perwakilan Sumsel, Parulian beserta jajaran disambut oleh Hendrico selaku Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI perwakilan Sumsel, dan didampingi 3 orang asisten. Parulian dan jajaran disambut hangat di ruang rapat Ombudsman RI perwakilan Sumsel.
Dalam pembicaraan hangat di ruang rapat tersebut, Parulian menyampaikan tujuan mereka datang adalah selain silaturahmi dan memperkuat harmonisasi serta konsultasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait dengan Rupbasan. Selain itu, Parulian juga menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rupbasan sesuai amanat UU.

"Rupbasan secara kedudukan hukum memiliki kekuatan. Seperti UUD 1945 pasal 28H ayat 4 tentang HAM. Lalu di UU NO.8 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 44 ayat (1) bahwa Benda Sitaan (Basan) dititipkan di Rupbasan. Yang UU ini diperjelas lagi di PP NO. 27  tahun 1983 tentang pelaksaan KUHAP. Dari situ kita ketahui bersama bahwa secara hukum tempat penyimpanan Basan dan Barang Bukti (BB) hanya dikenal dengan istilah Rupbasan, ujar Parulian."

Selain itu, Parulian juga menambahkan ada kewajiban penitipan Basan hasil tindak pidana Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) kepada Rupbasan "Dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ,  disebutkan di bagian Penanganan Basan pasal 270, ayat (1) s.d ayat (4) bahwa disana diwajibkan menitipkan Basan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)," imbuh Parulian.

Hendrico menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan Palembang. Ombudsman merasa informasi ini sangat penting. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan. Ombudsman selaku pengawas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan Rupbasan adalah termasuk instansi pemerintah yang melakukan pelayanan publik, meski tidak secara langsung ke masyarakat, hanya sesama Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam waktu dekat, kami pun akan berkunjung ke Rupbasan Palembang." Ujar Hendrico dalam sambutannya.

Kunjungan ini berlangsung secara hangat dan santai. Di akhir kunjungan, Parulian memberikan brosur tentang Rupbasan Palembang. Kemudian dilaksanakan foto bersama di depan pintu masuk kantor Ombudsman RI perwakilan Sumsel.

Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg

CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
@ditjenpas

#ombudsmanri
#OmbudsmanSumsel
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#Ilhamdjaya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun