Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Rupbasan Palembang Mengikuti Kegiatan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi

15 November 2022   15:27 Diperbarui: 15 November 2022   15:38 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selasa, 15 November 2022

Bertempat di hotel Hayo Palembang, Karupbasan dan 2 orang pegawai yang menangani gratifikasi di  Rupbasan Palembang  yakni Febryanti Belladina dan Rara Malisa mengikuti kegiatan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Anthon Junaidi, SE.Ak, M.M, CFE, CFrA. Di dalam kegiatan ini dipaparkan tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pelaporan Gratifikasi.

Pegawai Rupbasan Palembang mengikuti kegiatan public campain (Dok. Humas Rupbasan Palembang)
Pegawai Rupbasan Palembang mengikuti kegiatan public campain (Dok. Humas Rupbasan Palembang)

Parulian Hutabarat, Karupbasan Palembang mendukung kegiatan ini. Diharapkan pegawai yang mengikuti kegiatan ini dapat meningkatkan pemahamannya dalam merespon dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat seperti arahan Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Follow IG : @rupbasan_palembang_

FB & Youtube : Rupbasan Palembang

Twitter : @rupbasanplg

CC :

@kemenkumhamri

@kumhamsumsel

#RupbasanPalembang

#RupbasanPalembangMantul

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun