Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Kepala Rupbasan Palembang Kemenkumham Sumsel Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Jaga

29 Juni 2022   16:40 Diperbarui: 29 Juni 2022   16:44 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk menjalankan Tusi tersebut, Rupbasan Palembang juga memiliki petugas pengamanan/regu jaga. Sebagaimana lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang pasti ada petugas pengamanan/regu jaga.

Dokpri
Dokpri

Follow IG : @rupbasan_palembang_

FB & Youtube : Rupbasan Palembang

Twitter :@rupbasanplg

CC :

@kemenkumhamri

@kumhamsumsel

#RupbasanPalembang

#RupbasanPalembang_Mantul

#KumhamPasti

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun