Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Tingkatkan Kompetensi Petugas Pemeliharaan, Rupbasan Palembang Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan BLKPPKT Disnakertrans Sumsel

23 Maret 2022   15:23 Diperbarui: 23 Maret 2022   15:33 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Rupbasan Palembang (Kanan) Parulian Hutabarat, dan Kepala UPTD BLKPPKT Provinsi Sumsel (kiri) Kadarman menandatangani MoU kerja sama (Rupbasan Palembang)

Praktik pemeliharaan ke gudang Basan (Rupbasan Palembang)
Praktik pemeliharaan ke gudang Basan (Rupbasan Palembang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun