Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Mojokerto Pengelolaan Aset Negara Secara Berkualitas dari Kemenkumham Jatim

12 September 2023   08:04 Diperbarui: 12 September 2023   09:40 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya - Rencana kebutuhan barang milik negara merupakan aspek penting dalam menunjang kinerja dan berjalanya organisasi. Mengingat pentingnya hal tersebut, Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim mengajak jajaran untuk melakukan pengelolaan aset negara secara berkualitas.

Hal itu disampaikan Rochim saat membuka kegiatan Penysunan RKBMN untuk tahun 2025 hari ini (11/9). Didampingi Kadiv Pemasyrakatan Teguh Wibowo dan Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo

Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring yang berlangsung di Ruang Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso didampingi kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono mengikuti secara daring via zoom meeting sedangkan pengelola BMN Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Satriya A W Bersama Bendahara pengeluaran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Aditya P mengikuti secara langsung.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang disampaikan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN pada tanggal 23 Juli 2023," ujar Rochim.

Arahan tersebut, lanjut Rochim, menetapkan bahwa seluruh satuan kerja harus menyampaikan RKBMN Tahun 2025 ke Kantor Wilayah paling lambat tanggal 18 September 2023.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021, ruang lingkup perencanaan kebutuhan BMN telah diperluas untuk mencakup rencana penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN," terang Rochim.

Hal ini, menandai pentingnya perencanaan yang hati-hati dalam memastikan aset negara digunakan secara efektif. Di sisi lain, RKBMN juga memiliki keterkaitan yang erat dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL).

"Oleh karena itu, penyusunan dan evaluasi RKBMN menjadi krusial dalam perencanaan anggaran," tegasnya.

Sehingga, untuk meningkatkan kualitas perencanaan BMN, Kemenkumham telah menerbitkan pedoman perencanaan kebutuhan BMN yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023. Pedoman ini mengatur perubahan RKBMN sebagai respons terhadap perubahan anggaran, organisasi, dan mekanisme pemenuhan kebutuhan BMN.

"Kualitas perencanaan BMN ditentukan oleh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada standar dan kebutuhan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Rochim, penting untuk menghormati waktu dalam penyampaian RKBMN sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari keterlambatan. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini menghasilkan RKBMN yang efektif, efisien, dan mendukung program kerja organisasi.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#pltkakanwilkemenkumhamjatim
#saefurrochim
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun