Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanggapi Rekomendasi KPK, Kepala Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Aplikasi SPION

23 Agustus 2023   23:07 Diperbarui: 23 Agustus 2023   23:09 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Aplikasi SPION Tanggapi Rekomendasi KPK (Foto: HumasRupMoker) 

Surabaya - Makin luas dan kompleksnya permasalahan terkait Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), akhirnya menuntut inovasi dalam penyempurnaan sistem yang sudah ada. Atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Pemasyarakatan menciptakan Sistem Pencabutan Integrasi Online (SPION). Layanan baru itu disosialisasikan di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim hari ini Rabu Agustus 2023. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso mengikuti acara tersebut secara langsung

SPION menjadi salah satu Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan. Untuk mengoptimalkan implementasi di lapangan, Kanwil Kemenkumham Jatim Bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Melaksanakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tata Cara Penginputan SDP Bagi Tahanan Terputus dan Pencabutan Integrasi Melalui Aplikasi SPION Pada Lapas, LPKA dan Rutan di Jawa Timur. Kegiatan digelar di Hotel Mercure Grand Mirama.

Dalam sambutannya, Kakanwil berbarap sosialisasi SPION dapat membantu dalam penindakan pelanggaran reintegrasi sosial. Selama ini, sebagian besar merupakan pelanggaran syarat umum.

"Yakni pengulangan tindak pidana dan hal tersebut yang paling banyak terjadi pada kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Sistem administrasi dan manajemen perkara pidana yang manual dan tidak terintegrasi, lanjut Imam, saat ini dinilai sudah tidak seharusnya diterapkan di zaman yang berteknologi tinggi. Tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi makin lama makin menguat untuk memanfaatkan teknologi informasi.

"Kemudahan akses dan penyampaian data ke publik, salah satunya data terkait warga binaan pemasyarakatan menjadi sangat penting dan harus dilayani dengan cepat dan tepat," tegasnya.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun