Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Permenkumham tentang Pengelolaan BMN

23 Mei 2023   14:24 Diperbarui: 23 Mei 2023   14:30 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Permenkumham Tentang Pengelolaan BMN (Foto:HumasRupMoker)


Mojokerto -- Pengelola Barang Milik Negara Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Satria Asdi ikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Kebutuhan BMN di lingkungan Kemenkumham secara daring melalui virtual zoom meeting, Selasa 23 Mei 2023

Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Kemenkumham, Novita Ilmaris. Beliau memberikan atensi khusus terkait Permenkumham Nomor 4 Tahun 2023 yaitu Kuasa Pengguna Barang (KPB) Satker untuk segera melakukan inventarisasi BMN yang terindikasi BMN yang Berfungsi Khusus, kemudian lakukan perekaman pada Aplikasi SAKTI berdasarkan SK Penetapan dan Hasil Inventarisasi BMN yang Berfungsi Khusus.

"Terkait Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023, bagi Satker yang akan melakukan perubahan RKBMN dapat dimulai dari bulan Januari sampai dengan September pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan berupa permohonan pengusulan perubahan hasil penelaahan RKBMN dimulai pada tanggal 1 November tahun sebelumnnya dan paling lambat diterima oleh Pengguna Barang pada tanggal 15 Juni 2023", Jelas Novita.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab diberika kepad seluruh peserta secara virtual melalui zoom meeting.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun