Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ikuti Supervisi LkjIP, Rupbasan Mojokerto Kemenkumham Jatim Utamakan Akuntabilitas

11 Januari 2023   08:13 Diperbarui: 11 Januari 2023   08:30 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya -- Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajarannya berupaya menciptakan pemerintahan yang akuntabel. Salah satunya dengan menggelar Supervisi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) hari ini 10 Januari 2023. Kasubsi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Budi Haryono hadir secara langsung.

Kegiatan yang digelar di Aula Raden Wijaya itu diikuti oleh operator LKjIP di kanwil dan satker jajaran baik luring maupun daring. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari membuka kegiatan dari Lapas Pamekasan didampingi Kadiv Administrasi Saefur Rochim.

Menurut Imam, untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan akuntabel serta memiliki produktivitas yang semakin baik, maka diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur. Yaitu penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKjIP) yang merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

"LKjIP merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi atas penggunaan anggaran," ujar Imam.

Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja, lanjut Imam, adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai dengan hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

"LKjIP disusun untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing unit pada tahun berjalan, serta keberhasilan capaian saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang," jelasnya.

Tidak itu saja, Imama berharap jajarannya memperhatikan kembali hasil capaian kinerja di tahun 2022. Agar nantinya di Tahun 2023 ini capaian kinerja kita dapat memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

"Dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya tentunya," urainya.

Sementara itu, Kadiv Administrasi menjelaskan bahwa melalui kegiatan supervisi ini, pihaknya berharap ada penyempurnaan penyusunan LKjIP dengan analisis capaian kinerja pada satuan kerja yang lebih kuat dan akuntabel. Selain itu juga beriorientasi kepada pencapaian kinerja (outcome), serta adanya penyamaan persepsi dalam proses penyusunan.

"Sehingga akan terbentuk keseragaman penyusunan LKjIP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Jawa Timur," harapnya.

Pada kegiatan ini, Tim Biro Perencanaan yang dipimpin Perencana Ahli Muda Widi Sutresna sekaligus melakukan sosialisasi Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Tujuannya untuk menghasilkan Laporan Kinerja yang dapat memberikan informasi kinerja yang terukur.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun