Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Makaryo Mobil Sitaan Berbagai Tindak Pidana, Rupbasan Mojokerto Isi BBM Secara Berkala

17 November 2022   11:02 Diperbarui: 17 November 2022   11:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - Pada pagi hari ini Kamis 17 Nopember 2022, Karupbasan Kelas II Mojokerto kemenkumham Jatim,Sudarso, perintahkan seluruh petugas Rupbasan Kelas II Mojokerto kemenkumham Jatim melaksanakan MAKARYO. Sebagaimana diketahui bersama MAKARYO merupakan bentuk semangat kerja dari :”Mari Kerja Gotong Royong”.

Kegiatan kali ini ditujukan pada 10 (sepuluh) kendaraan Bermotor sitaan berupa mobil atas perkara beberapa tindak pidana di wilayah hukum Mojokerto pada penyimpanan gedung terbuka Rupbasan Kelas II Mojokerto kemenkumham Jatim.

Petugas barang bukti kembali melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan dan perawatan. Kegiatan ini yang bertujuan agar setiap Basan dan Baran yang ada di gudang penyimpanan Rupbasan Kelas II Mojokerto kemenkumham Jatim tetap terjaga dan terawat dengan baik. Sehingga tidak mengurangi kualitas mutu dan nilai ekonomisnya saat benda sitaan tersebut berstatus barang rampasan negara yang akan dilelang dan menjadi pendapatan bagi negara.

Budi Haryono selaku ketua tim MAKARYO memimpin langsung jajarannya dalam kegiatan ini sekaligus mengecek dan mendata kondisi terkini BB sitaan kepada penitip,.

"Kita fokuskan pengisian BBM secara berkala menjamin kualitas dan kuantitas barang bukti pada Rupbasan Kelas II Mojokerto kemenkumham Jatim", Ujar Budi Haryono.

Salah satu tujuan pemeliharaan basan baran tersebut agar basan baran yang dititipkan di Rupbasan Mojokerto tetap dalam kondisi yang baik dan tertib pengelolaan basan baran.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#Zaeroji
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun