Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Rupbasan Purwokerto merupakan instansi pemerintah di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan. Rupbasan Purwokerto beralamat di Jalan Pasukan Pelajar Imam, Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja. Berada satu kompleks dengan Lapas Purwokerto dan Bapas Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kemenkumham Jateng Bawa Pulang Juara 3 Tenis Dharma Karyadika Open

24 Juli 2023   06:30 Diperbarui: 24 Juli 2023   06:36 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:humaskumhamjateng

Terhenti di semifinal
.
Langkah Kanwil Jateng sebenarnya terbilang cukup mulus. Berstatus pemuncak klasemen pool D, Jateng memulangkan Kanwil Maluku Utara di partai 16 besar.
.
Hingga akhirnya Ali cs harus mengakui keunggulan juara bertahan Kanwil Jatim kala bertemu di semifinal. Pasangan Ali/Widodo yang turun di partai pertama memberikan perlawanan sengit hingga terjadi tie break, namun mereka akhirnya harus takluk 6-5.
.
Di partai kedua Jateng berhasil mencuri skor dengan menurunkan pasangan muda Permono/Biyan Habibie, skor pun imbang 1-1. Namun di partai pamungkas pasangan Agustiyar/Ocky yang baru kali pertama berpasangan harus menyerahkan skor ke lawannya, Jateng kalah 1-2 dan harus puas dengan perolehan medali perunggu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun