Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Rupbasan Purwokerto merupakan instansi pemerintah di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan. Rupbasan Purwokerto beralamat di Jalan Pasukan Pelajar Imam, Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja. Berada satu kompleks dengan Lapas Purwokerto dan Bapas Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hadapi Tantangan Tugas, Plt. Kakanwil Ajak Pembimbing Kemasyarakatan Bekerja Secara Profesional

22 Juli 2023   15:05 Diperbarui: 22 Juli 2023   15:06 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Purwokerto - Kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang nampak kondusif membuat Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hantor Situmorang memberikan apresiasi.

"Dari yang sudah saya kunjungi, mudah-mudahan apa yang saya lihat memang sebenarnya seperti itu, jangan sampai apa yang saya lihat tapi didalamnya banyak krikil-krikil yang berpotensi menimbulkan persoalan, " ujar Hantor saat memberikan pengarahan kepada pegawai Bapas Kelas II Purwokerto, Jumat (21/07).

"Ada hal-hal yang bisa ditoleransi, ada yang memang harus diselesaikan, arahnya ASN jelas, kita sebagai  pelayan publik, pelaksana kebijakan, dan perekat dan pemersatu bangsa, " terangnya didampingi Kepala Bapas Purwokerto, Slamet Wiryono dan beberapa Kepala UPT Eks Karesidenan Banyumas.

Plt. Kakanwil kemudian mengingatkan hak dan kewajiban sebagai seorang ASN.

"Ada hak dan kewajiban, jangan sampai hak-haknya dikurangi tapi jangan pula kewajibannya tidak dilaksanakan, kita diikat oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, " pesannya.

Hantor melanjutkan jika tidak hanya Undang-undang ASN sebagai bekal semua bekerja tapi Undang- Undang Teknis pelaksana tugasnya juga jauh lebih penting untuk didalami, jangan sampai ASN tidak punya kompetensi teknis dalam melaksanakan tugas.

Berkaitan dengan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menurut Plt. Kakanwil juga bukan tugas yang ringan.

"Sebagai PK tadi ada beberapa orang, tugas PK itu tidak ringan, karena bapak dan ibu berhadapan dengan klien, keluarga klien. Disanalah profesionalisme PK dibuktikan, mudah di intervensi apa tidak, intinya harus profesional, " pesannya.

Sementara berkaitan dengan predikat WBK dan WBBM, Plt Kakanwil mengingatkan bahwa satker Kemenkumham adalah yang diakui, disertifikasi sebagai satker Wilayah Bebas dari Korupsi.

Menurut Hantor, kunci pertama adalah komitmen, semua dari pimpinan, ASN sampai PPNPN tidak melakukan perbuatan perbuatan tercela.

Plt. Kakanwil yang juga merupakan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham mengingatkan pentingnya pengelolaan media sosial dan website.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun