Mohon tunggu...
Rupbasan Pasuruan
Rupbasan Pasuruan Mohon Tunggu... Administrasi - Selamat Datang Pembaca Berita RUPPAS

Dukung dan Bantu Kami Untuk Menjadi Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pasuruan Raih Piagam Pencatatan Ciptaan di Acara Mobile Intellectual Property Clinic

13 Agustus 2024   14:45 Diperbarui: 13 Agustus 2024   14:51 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
HUMASRUPBASANPASURUAN

Malang - Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim menghadiri acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual yang diadakan di Ijen Suites Resort & Convention Malang pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dalam acara ini, Rupbasan Pasuruan berhasil meraih piagam pencatatan ciptaan setelah mendaftarkan hak cipta untuk inovasi yang dimilikinya.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan tujuan mengoptimalkan layanan kekayaan intelektual di wilayah tersebut. Acara ini merupakan wujud nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan atas ciptaan, karya, dan inovasi, sehingga dapat memberikan manfaat serta dampak positif bagi kehidupan.

Partisipasi Rupbasan Pasuruan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual dan memanfaatkan inovasi yang telah diciptakan. Dengan diperolehnya piagam pencatatan ciptaan, Rupbasan Pasuruan semakin termotivasi untuk terus berinovasi. (Humas Rupbasan Pasuruan)

#kemenkumhamRI

#yasonnalaoly

#kemenkumhamjatim

#kakanwilkemenkumhamjatim

#heniyuwono

#rupbasan

#rupbasanpasuruan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun