Mohon tunggu...
Rupbasan Pasuruan
Rupbasan Pasuruan Mohon Tunggu... Administrasi - Selamat Datang Pembaca Berita RUPPAS

Dukung dan Bantu Kami Untuk Menjadi Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Awasi dan Rawat 15 Bidang Tanah/ 7 Bangunan Barang Bukti Titipan KPK

4 Juli 2024   13:56 Diperbarui: 4 Juli 2024   13:56 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas rupbasan pasuruan

Pasuruan -- Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan merawat barang bukti titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengawasi dan merawat 15 bidang tanah serta 7 bangunan yang menjadi barang bukti.

"Pemeliharaan ini meliputi perawatan serta pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami memahami betul pentingnya menjaga integritas dan kondisi barang bukti ini. Sebab, barang-barang tersebut akan menjadi bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim, Sugeng Bahrul Hairudin.

Setiap langkah yang diambil oleh Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim terdokumentasi dengan baik dan dilaporkan secara berkala kepada KPK. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Dengan komitmen dan kerja keras yang ditunjukkan oleh Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim, diharapkan semua barang bukti yang dititipkan dapat terjaga dengan baik hingga proses hukum selesai. (Humas Rupbasan Pasuruan)

#kemenkumhamRI

#yasonnalaoly

#kemenkumhamjatim

#kakanwilkemenkumhamjatim

#heniyuwono

#rupbasan

#rupbasanpasuruan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun