Mohon tunggu...
Rupbasan Pasuruan
Rupbasan Pasuruan Mohon Tunggu... Administrasi - Selamat Datang Pembaca Berita RUPPAS

Dukung dan Bantu Kami Untuk Menjadi Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Layanan Bengkel Dik Wati Rawat Kembali Barang Sitaan

15 Mei 2024   11:55 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:38 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasuruan (14/05/2024) - Dalam upaya meningkatkan transparansi dalam pengelolaan basan baran, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerapkan inovasi Dik Wati (Bidik, Rawat, Amati). Inovasi ini merupakan inovasi untuk memaksimalkan pemeliharaan basan baran Rupbasan Kelas II Pasuruan. Inovasi Dik Wati merupakan bagian dari komitmen petugas Pengelola Basan Baran untuk terus mengembangkan praktik terbaik dalam tugas mereka. Pendekatan ini melibatkan tiga langkah utama: Bidik, Rawat, dan Amati.

Pertama, langkah "Bidik" menekankan pada identifikasi barang bukti dengan cermat. Hal ini tidak hanya membantu menghindari kesalahan identifikasi, tetapi juga mempercepat proses perawatan. Langkah kedua, "Rawat," menekankan pada pemeliharaan dan perawatan berkala. Petugas menggunakan teknik dan solusi inovatif untuk menjaga nilai ekonomis barang, memastikan bahwa tidak ada kerusakan atau perubahan yang tidak diinginkan. Terakhir, langkah "Amati" mencakup pemantauan terus-menerus terhadap barang bukti.

Inovasi Dik Wati mencerminkan tekad Rupbasan Kelas II Pasuruan untuk terus beradaptasi dengan perubahan dan menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan tugas dengan standar tertinggi.

#kemenkumhamRI

#yasonnalaoly

#kemenkumhamjatim

#kakanwilkemenkumhamjatim

#heniyuwono

#rupbasan

#rupbasanpasuruan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun