Mohon tunggu...
Rupbasan Pasuruan
Rupbasan Pasuruan Mohon Tunggu... Administrasi - Selamat Datang Pembaca Berita RUPPAS

Dukung dan Bantu Kami Untuk Menjadi Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Jajaran Rupbasan Pasuruan Ikuti Upacara Di Lapas Kelas 1 Surabaya

27 April 2024   14:05 Diperbarui: 27 April 2024   14:06 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidoarjo -- Kegiatan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 merupakan puncak acara dari peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini, Sabtu (27/04) di Lapas Kelas 1 Surabaya.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta perwakilan dari pegawai seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jatim.

Upacara ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Heni Yuwono yang bertindak selaku Inspektur Upacara. Dalam upacara tersebut Heni Yuwono menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. "Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji," ujarnya.

Menurutnya, umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun bukan merupakan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia. "Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dampai dengan pasca ajudikasi," ucapnya.

Untuk itu, peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema 'Pemasyarakatan PASTI Berdampak' bukanlah kegiatan seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan. "Selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. "Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab," pungkasnya.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#rupbasan
#rupbasanpasuruan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun