Mohon tunggu...
Rupbasan Ambon
Rupbasan Ambon Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon

Publikasi Berita Instansi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rupbasan Ambon Ikuti Apel Awal Tahun 2025

6 Januari 2025   14:47 Diperbarui: 6 Januari 2025   14:47 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon - Rupbasan Kelas I Ambon mengikuti Apel Bersama awal tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Senin(06/01). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rupbasan Ambon dan dihadiri oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Rupbasan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam mewujudkan visi besar menuju Indonesia Emas 2045 dengan tema "Kerja Bersama, Untuk Indonesia Emas 2045".

Doc Humas Rupbasbon
Doc Humas Rupbasbon
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya:

1. Mewujudkan Visi Kabinet Merah Putih Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Penyusunan Renstra Kementerian yang implementatif terhadap 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas Nasional, dan 8 Program Terbaik Cepat;

2. Melaksanakan Target Kinerja secara terukur dan selaras dengan Asta Cita;

3. Melaksanakan Perjanjian Kinerja secara berjenjang oleh setiap Pejabat Manajerial sebagai pengampu kegiatan;

4. Melakukan Efisiensi dalam penggunaan anggaran dan tidak ada mark-up atau penggelembungan anggaran;

5. Menggunakan perjalanan dinas secara selektif;

6. Melaksanakan program kegiatan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;

7. Melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam pencapaian tujuan organisasi.

8. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pejabat manajerial yang tidak produktif;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun