Ambon - Rupbasan Kelas I Ambon kembali mengeluarkan barang sitaan yang telah lama tersimpan di Rupbasan Kelas I Ambon pada Kamis (04/04/2024). Pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini Karena sudah ada putusan inkracht yang memutuskan basan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. Kami bersama pihak Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pengeluaran barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Hondra Beat.
Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan (ADPEL) 'Ade Mailoa, oleh Ramdani selaku Staff pada Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ambon kepada Pemilik Kendaraan.
Dilakukannya percepatan penyelesaian dan pengeluaran barang rampasan negara yang telah selesai proses hukumnya ini menjadi komitmen serius dari Kepala Rupbasan Kelas I Ambon bersama instansi terkait sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas dari tempat penyimpanan yang dimiliki oleh Rupbasan Ambon.
"Apresiasi yang luar biasa kepada pihak kejaksaan yang selalu mensuport Rupbasan , karena dengan mengambil langkah demikian sudah membantu Rupbasan Ambon dalam upaya penanganan over kapasitas," Ungkap Ade Mailoa selaku Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan.
"Sudah merupakan kewajiban kami untuk mengelurkan barang yang sudah ada putusannya, kami sangat mengapresiasi kinerja dari Rupbasan Kelas I Ambon, semoga Over Kapasitas ini dpat cepat terselesaikan" Kata Ramdani sebelum meninggalkan Rupbasan Kelas I Ambon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H