Ambon -  Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara  Kelas I Ambon terima titipan Basan berupa 2 Ton Minyak Tanah yang terbagi dalam 114 (seratus empat belas) Gen 20 Liter dari Kejaksaan Maluku Tengah. Rabu (17/1/24)
Kejaksaan Negeri Malteng menitipkan kurang lebih 2 Ton Minyak Tanah yang terbagi dalam 114 (seratus empat belas) Gen 20 Liter. Basan yang dititipkan oleh kejaksaan ini merupakan basan dari perkara Penimbunan BBM Subsidi yang dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Malteng ke Kejari Malteng.
Proses Pengangkutan Basan dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Bersama-sama dengan Staf Adpel Rupbasan Ambon pada Gudang Berbahaya mulai pukul 11.00 WIT sampai selesai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!