Ambon -  Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara  Kelas I Ambon terima titipan Basan berupa 2 Ton Minyak Tanah yang terbagi dalam 114 (seratus empat belas) Gen 20 Liter dari Kejaksaan Maluku Tengah. Rabu (17/1/24)
Proses Pengangkutan Basan dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Bersama-sama dengan Staf Adpel Rupbasan Ambon pada Gudang Berbahaya mulai pukul 11.00 WIT sampai selesai.