Ambon - Rupbasan Kelas I Ambon disambangi oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan Dinas Perhubungan Darat Kota Ambon untuk Pengambilan Nomor Mesin dan Nomor Rangka dari Setiap Kendaraan Bermotor yang dititipkan. Rabu (10/1/24)
Pengambilan Nomor Rangka dan Nomor Mesin ini dilakukan untuk Keperluan Administrasi dari kedua instansi tersebut dalam rangka percepatan pengelolaan Basan dan Baran untuk mengendalikan keseimbangan lalulintas masuk dan keluar Basan dan Baran titipan pada Rupbasan Kelas I Ambon.
Didampingi oleh Staff dari Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan, kegiatan tersebut dilakukan pada Gudang Tertutup unuk kendaraan roda 2 (dua) dan Gudang Terbuka untuk Kendaraan Roda 4 (empat) yang dimulai pukul 13.30 dan selesai pada pukul 16.00.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H