Ambon -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon kedatangan tamu dari Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (11/12/23).
Kunjungan ini bermaksud mengantar basan/baran yang akan dititipkan di Rupbasan Ambon berupa 1 unit kendaraan roda 4 (empat) Jenis Minibus (Angkot) dan 1 Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Yamaha Fino. "Mobil dan Motor ini baru saja dilimpahkan oleh Kepolisian ke kami (kejaksaan), kami rasa lebih aman apabila mobil ini langsung dititipkan ke Rupbasan" Terang Hamka Petugas dari Kejari Ambon.
"Kami dari Rupbasan Ambon akan selalu menyambut baik kedatangan dari semua pihak yang ingin menitipkan basan/baran, selama semuanya terpenuhi secara administratif dan pada Rupbasan Ambon masi tersedia tempat/space yang aman dan layak untuk menampungnya," ungkap Kepala Subseksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), Ade Mailoa.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas dan administrasi dari Mobil Avanza tersebut oleh petugas registrasi ke dalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Setelah seluruh proses penerimaan barang dilakukan mulai dari pemeriksaan berkas dilanjutkan dengan pemeriksaan dan dokumentasi fisik mobil yang mengalami kerusakan, hingga penempatan barang selesai pada pukul 11.30 WIT. Pihak Kejaksaan langsung pamit meninggalkan kantor Rupbasan Ambon karena mengingat sudah mau jam Istirahat dan pegawai Rupbasan hendak bersiap-siap Istirahat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H