Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua

19 Mei 2024   11:48 Diperbarui: 19 Mei 2024   11:53 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dinobatkan sebagai Juara 2 Stand Terbaik Kategori Kementerian Lembaga dalam gelaran Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Expo Tahun 2024 yang diselenggarakan di Pamedan Mangkunegaran Surakarta.Penghargaan diserahkan langsung oleh Ibu Walikota Surakarta Selvi Ananda pada saat acara penutupan, Sabtu malam (18/05).

Kakanwil Tejo Harwanto yang diwakili Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Iman Syafrizal serta Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Widya Pratiwi Asmara mengaku bangga atas penghargaan tersebut.

Pasalnya kehadiran Kanwil Jateng pada HUT Dekaranas ke-44 itu mewakili Kemenkumham secara keseluruhan, yang mana seluruh satuan kerja di Jawa Tengah turut andil dalam mensukseskan jalannya Dekranas Expo.

"Kanwil Kemenkumham Jateng mewakili Kemenkumham RI turut ambil bagian di Dekranas agar masyarakat lebih mengenal tugas dan fungsi dari Kemenkumham," kata Tejo Harwanto saat pembukaan Dekranas pada kamis lalu.

Selama 4 hari keikutsertaannya dari tanggal 15-18 Mei, jajaran Kemenkumham Jateng menghadirkan layanan publik berupa Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Perseroan Perorangan, Appostile, Pewarganegaraan, Pemasyarakatan, Konsultasi Bantuan Hukum & HAM, dan Layanan Paspor serta Layanan BHP Semarang.

Tak ketinggalan bermacam hasil pembinaan kemandirian di Lapas dan Rutan berupa kerajinan tangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) disuguhkan pada event tersebut. Tujuannya agar hasil karya WBP semakin dikenal secara luas di kalangan masyarakat.

Dan tak hanya itu saja, produk-produk hasil dari Indikasi Geografis yang telah terdaftar juga turut dipajang di booth Kumham Jateng.

Banyak dari para pengunjung Dekranas Expo memborong produk yang dipamerkan Kemenkumham Jateng, bahkan sangkar burung hasil karya WBP Lapas Sragen sampai ludes terjual.

Yang tak kalah menarik pula, Kemenkumham Jateng juga membuka booth Layanan Paspor Simpatik dengan total kuota tersedia sejumlah 400 permohonan yang juga ramai pengunjungnya.

Strategi lain yang digunakan jajaran Pengayoman Jateng untuk memperkenalkan tugas fungsi Kemenkumham kepada masyarakat adalah dengan mengadakan kuis. Hasilnya, booth Kanwil Kemenkumham Jateng tak pernah sepi dari pengunjung yang mampir.

Atas kerja keras tersebut, panitia Dekranas Expo 2024 pun memandang Kemenkumham Jateng pantas menerima penghargaan sebagai terbaik 2 Stand Terbaik Kategori Kementerian Lembaga.

"Kerja keras untuk menghasilkan karya terbaik, jika kita total menjalankannya pasti akan menghasilkan yang terbaik pula," kata Kasubid AHU Widya Pratiwi Asmara saat menerima piagam penghargaan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun