Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Berikan Pelayanan Maksimal, Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan ANTENA

12 Mei 2024   15:33 Diperbarui: 12 Mei 2024   16:06 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

07 Mei 2024 Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan kembali melaksanakan kegiatan pengeluaran benda sitaan negara dari polres pekalongan yaitu berupa 1 Kg bahan peledak (Mercon). Bertindak ketua Tim TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) Aris Joko Legowo bersama dengan staf pengelola basan baran melaksanakan kegiatan pengeluaran benda sitaan negara.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Benda sitaan negara yang dilakukan pengeluaran pada waktu sebelumnya telah dilaksanakan pemeriksaan dokumen dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen telah sesuai dan lengkap secara administratif.


Dalam pengeluaran ini Rupbasan Kelas I Pekalongan menerapkan layanan inovasi ANTENA (lAyanan aNTar bEnda sitaan negarA). Barang yang telah siap selanjutnya dilakukan pengantaran ke Polres Pekalongan yang nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam tahap 2 (Tahap Pelimpahan) oleh Kejaksanaan Negeri Pekalongan.

Serah terima benda sitaan ini diwakilkan langsung oleh Ketua Tim TraHar Rupbasan Pekalongan Aris Joko Legowo dan Fahmi Fazani selaku Penyidik Pembantu Polres Pekalongan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun