Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Laksanakan Koordinasi, Rupbasan Kelas I Pekalongan Sambangi Polsek Wonopringgo

5 April 2024   14:51 Diperbarui: 5 April 2024   14:57 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

03 April 2024 Dalam rangka meningkatkan tugas dan tanggung jawab Rupbasan kelas I Pekalongan lakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)  Polsek Wonopringgo. Kedatangtan Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan Mei Meriesti dan diterima dengan hangat oleh Kepala Unit Serse Wonopringgo Bapak Suudi.Kegiatan koordinasi ini sekaligus menjadi ajang Silahrurahmi antara Rupbasan Kelas I Pekalongan dengan Polsek Wonopringgo. 

Kegiatan ini juga menjadi Momentum Rupbasan Pekalongan dalam mensosialisasikan Tugas dan Fungsi Rupbasan. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini dapat mempertahankan kerja sama yang telah dibangun selama ini dan tentunya dapat mendukung tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun