Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Terapkan SOP, Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Maesto

19 Maret 2024   15:00 Diperbarui: 19 Maret 2024   15:10 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan bentuk tanggung jawab Tim Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Pekalongan dalam rangka mewujudkan layanan pemasyarakatan khususnya dalam pengelolaan basan baran.Rupbasan Kelas I Pekalongan memiliki inovasi bernama MAESTRO akronim dari pengiMputan dAta bEnda SiTaan Rupbasan pekalOngan  yaitu layanan yang  melakukan pemgimputan data benda sitaan negara ke dalam aplikasi Sistem Informasi Database Pemasyarakatan (SDP).

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Sebagai informasi SDP merupakan sistem informasi berbasis teknologi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membantu kegiatan Unit Pelaksana Teknis Rupbasan dimana dalam mekanisme implementasi SDP meliputi penerimaan basan baran, pemeliharaan basan baran, peminjaman dan pengembalian basan baran, mutasi administrasi dan pengeluaran basan baran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun