Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Monitoring P2HAM Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Lakukan Kunjungan ke Rupabsan Pekalongan

8 Februari 2024   14:56 Diperbarui: 8 Februari 2024   15:14 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan-7 Februari 2024 Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM lakukan kunjungan dalam rangka pemantauan pos layanan dan monitoring evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) ke Rupbasan Kelas I Pekalongan.Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti beserta jajaran dalam kunjungannya disambut hangat oleh Kepala Rupbasan, Donny Setiawan beserta seluruh pegawai Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kunjungan Kepala Bidang HAM kali ini adalah untuk mensosialisasikan terkait dengan penilaian P2HAM pada Satuan Kerja Rupbasan. Dalam kesempatannya ia menyampaikan bahwa penting untuk memperhatikan Pos Pengaduan pada tiap UPT sebagai salah satu layanan yang mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM.Tujuan dari P2HAM adalah mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, dengan adanya pelayanan yang berbasis pada prinsip HAM maka harapannya dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun