Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim TraHar Rupbasan Pekalongan Lakukan Pemeliharaan Benda Sitaan Negara

2 Februari 2024   14:39 Diperbarui: 2 Februari 2024   16:13 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, 01 Februari 2024 Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan melakukan pemeliharaan benda sitaan negara berupa 1 unit Mobil avanza dan 1 unit motor vario 125 yang bertempat di area gudang Rupbasan Pekalongan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kegiatan pemeliharaan ini merupakah salah satu kegiatan ruitn yang dilakukan oleh Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan yang bertujuan untuk menjaga aset, keutuhan dan nilai mutu barang bukti tersebut.

Pemeliharaan dilakukan secara bertahap mulai dari pemanasan mesin, pengecekan dan dilanjutkan dengan pencucian kendaraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun