Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Satuan Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Mengantarkan dan Menyerahkan Barang Bukti ke Polsek Wonopringgo

26 Januari 2024   13:50 Diperbarui: 26 Januari 2024   14:44 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan-25 Januari 2024, Satuan Tim TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) Rupbasan Kelas I Pekalongan mengantarkan dan menyerahkan barang Sitaan Negara ke Polsek Wonopringgo.

Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Aris Joko Legowo) beserta jajaran  mengantarkan dan menyerahkan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor (Vario 110 dan Honda beat ), 2 buah helm, dan 1 buah kipas angin ke Polsek Wonopringgo.

Aris Joko Legowo selaku Ketua Tim TraHar menyampaikan bahwa layanan antar jemput barang ini merupakan bentuk komitmen Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam meningkatkan pelayanan prima sekaligus menjalin sinergitas kepada APH terkait.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Aris Joko legowo juga menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan Polsek Wonopringgo untuk menitipkan barang sitaan negara ke Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Hal yang sama juga disampaikan Polsek Wonopringgo atas layanan antar jemput barang sitaan negara yang telah dilakukan oleh satuan kerja Rupbasan Kelas I Pekalongan. Dengan adanya layanan ini mereka mengaku sangat terbantu dalam pengelolaan barang sitaan negara, mereka juga berharap agar layanan antar jemput barang ini bisa dilakukan secara terus menerus.

Rupbasan Kelas I Pekalongan dan Polsek Wonopringgo bersama-sama berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dalam pengelolaan barang sitaan negara serta tentunya memberikan pelayanan yang prima

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun