Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Jalin Kerja Sama dengan Radar Pekalongan

16 November 2023   14:01 Diperbarui: 16 November 2023   14:06 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, 16 November 2023

Tingkatkan citra positif dan pemberitaan yang bisa dipertanggungjawabkan

Rupbasan Kelas I Pekalongan laksanakan koordinasi dengan media terpercaya dari kota Pekalongan yaitu Radar Pekalongan. 

Koordinasi dilakukan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan dan Tim Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan. Pada kegiatan koordinasi kali ini banyak membahas tentang adanya kemungkinan MoU antara Rupbasan Pekalongan dengan Media Radar Pekalongan yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Tim Humas Rupbakalong dalam memberitakan berita baik dalam bentuk Media Sosial, Media online, maupun media cetak. Koordinasi berjalan Lancar dan aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun