Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kegiatan Bakti Sosial Kepala Rupbasan Pekalongan dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Karisidenan Pekalongan

26 Juli 2023   07:10 Diperbarui: 26 Juli 2023   07:20 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan

Pekalongan, 25 Juli 2023

Ka. Rupbasan Kelas I Pekalongan, Bapak Rudi Hartono, Amd.P beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Karisidenan Pekalongan mengadakan kegiatan bakti sosial di kelurahan Panjang Wetan, kecamatan  Pekalongan Utara, kota Pekalongan dengan tema "Anti Stunting".  Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dalam menyambut Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM RI di Indonesia yang disebut sebagai Hari Dharma Karya Dhika.

Gerakan anti stunting adalah upaya pencegahan dan penanggulangan masalah stunting pada anak-anak. Stunting adalah kondisi ketika pertumbuhan fisik dan perkembangan otak anak terhambat akibat kekurangan gizi, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (mulai dari masa kehamilan hingga usia 2 tahun).

Stunting memiliki dampak jangka panjang yang serius pada kesehatan, pendidikan, dan produktivitas individu serta berdampak pada kemajuan suatu negara. Untuk mengatasi masalah ini, berbagai negara dan organisasi melakukan gerakan anti stunting dengan beberapa langkah strategis, di antaranya:

Pendidikan dan kesadaran: Menyediakan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya gizi yang baik selama masa kehamilan, menyusui eksklusif, dan pola makan yang seimbang untuk anak-anak.

Peningkatan akses terhadap pangan bergizi: Meningkatkan akses dan ketersediaan pangan bergizi yang kaya akan zat-zat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan anak, terutama bagi keluarga dengan tingkat pendapatan rendah.

Pelayanan kesehatan yang berkualitas: Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk perawatan maternal dan perawatan anak, serta memastikan ibu hamil dan anak-anak mendapatkan perawatan yang tepat dan gizi yang cukup.

Intervensi pada 1.000 hari pertama kehidupan: Menekankan pentingnya intervensi gizi dan kesehatan selama periode kritis 1.000 hari pertama kehidupan anak, dimulai dari kehamilan hingga usia 2 tahun.

Penguatan kerjasama antar sektor: Menggandeng berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, dan sosial, untuk bersama-sama menciptakan solusi komprehensif dalam mengatasi stunting.

Monitoring dan evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap program-program anti stunting untuk memastikan efektivitas dan memperbaiki upaya yang telah dilakukan.

Gerakan anti stunting ini penting untuk mengurangi angka stunting, meningkatkan kualitas hidup anak-anak, serta mendorong pertumbuhan dan perkembangan yang optimal bagi generasi mendatang. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya global dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

#Humas_Rupbasan_Pekalongan

#Humas_Yang_TerAMIN

#Tertib_Aman_Indah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun