Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Petugas Rupbasan Pekalongan Mengikuti Sosialisasi Modul Aplikasi SDP BASAN/BARAN

21 Juli 2023   17:00 Diperbarui: 21 Juli 2023   17:02 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan

Penetapan Status: Setelah penyitaan, pengadilan akan menentukan status barang tersebut, apakah merupakan barang sitaan negara atau barang rampasan negara, berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

Pelelangan atau Musnahkan: Barang sitaan negara yang dianggap tidak layak atau berbahaya bisa dimusnahkan, sementara barang rampasan negara yang tidak dibutuhkan oleh negara sering kali dilelang untuk mendapatkan dana yang dapat digunakan oleh pemerintah.

Penggunaan untuk Kepentingan Negara: Beberapa barang rampasan negara dapat digunakan untuk kepentingan negara, seperti barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut atau barang yang digunakan oleh instansi pemerintah.

Restitusi atau Pengembalian: Jika pemilik asli barang sitaan negara atau barang rampasan negara dinyatakan tidak bersalah atau hak kepemilikan sah, mereka biasanya berhak atas restitusi atau pengembalian barang tersebut.

Hukuman Tambahan: Barang sitaan negara dan barang rampasan negara juga bisa menjadi bagian dari hukuman tambahan terhadap pelaku kejahatan, seperti denda atau pidana tambahan.

Ingatlah bahwa setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, sehingga aturan dan prosedur yang berkaitan dengan barang sitaan negara dan barang rampasan negara dapat berbeda di berbagai yurisdiksi.

#Humas_Rupbasan_Pekalongan

#Humas_Yang_TerAMIN

#Tertib_Aman_Indah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun