Surakarta,18 Juli 2023
Tingkatkan Kinerja Pengelolaan basan baran, Rupbasan Pekalongan ikuti Sosialisasi Aplikasi Modul SDP
Kepala Rupbasan Pekalongan, Rudi Hartono mengikuti kegiatan sosialisasi modul SDP yang diselenggarakan di Rupbasan Surakarta.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dirjen Pemasyarakatan yang diikuti oleh Kepala Rupbasan seluruh Jawa Tengah dan pelaksanaannya dipusatkan di Rupbasan Surakarta.
Acara dibuka oleh Kepala Rupbasan  Surakarta, Ratna Dwi Lestari sebagai tuan rumah, dan dilanjutkan pengarahan oleh Bpk. Akbar Amnur, analis kebijakan Ahli Madya Dirjen Pemasyarakatan, Akbar menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan aplikasi SDP baru dalam penyajian data basan baran yang lebih detail dan lebih baik lagi dari aplikasi sebelumnya.
Hal ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan yang juga merupakan target kinerja Dirjen Pemasyarakatan tahun 2023.
Modul barang sitaan negara dan barang rampasan negara merujuk pada aturan dan prosedur hukum yang mengatur tentang bagaimana negara menangani barang-barang yang disita atau dirampas oleh pihak berwenang. Barang sitaan negara adalah barang-barang yang diambil alih oleh pihak berwenang karena terlibat dalam suatu tindak pidana atau karena ada dugaan bahwa barang tersebut merupakan hasil dari kegiatan ilegal. Sementara itu, barang rampasan negara adalah barang-barang yang telah berhasil disita oleh pihak berwenang dan kemudian menjadi hak milik negara.
Proses pengambilan barang sitaan negara dan barang rampasan negara biasanya diatur oleh undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan hukum pidana, hukum acara pidana, atau hukum administrasi negara. Setiap negara memiliki hukum dan peraturan yang berbeda terkait masalah ini.
Beberapa poin penting yang umumnya terkait dengan barang sitaan negara dan barang rampasan negara adalah:
Penyitaan: Barang sitaan negara dan barang rampasan negara biasanya disita oleh pihak berwenang sebagai bagian dari proses penyelidikan atau pemeriksaan tindak pidana tertentu.
Pengamanan: Setelah barang-barang tersebut disita, pihak berwenang bertanggung jawab untuk mengamankan barang tersebut agar tidak hilang atau rusak selama proses hukum.