Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Petugas Rupbasan Pekalongan Mengikuti Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja di Pemalang

21 Juli 2023   12:59 Diperbarui: 21 Juli 2023   13:05 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan

Komunikasi dan Koordinasi: Pastikan semua anggota tim atau pihak terkait memahami rencana kerja dan perannya dalam pelaksanaannya. Komunikasikan rencana dengan jelas dan tetap terbuka terhadap masukan dari semua pihak yang terlibat.

Monitoring dan Evaluasi: Tetapkan metode untuk memantau kemajuan pelaksanaan rencana kerja dan melaksanakan evaluasi berkala. Jika terdapat keterlambatan atau masalah, ambil tindakan korektif yang sesuai.

Penyusunan Laporan: Siapkan laporan berkala tentang kemajuan rencana kerja kepada pihak terkait atau pihak yang berkepentingan.

Revisi dan Perbaikan: Rencana kerja mungkin perlu disesuaikan selama pelaksanaan proyek. Tetaplah fleksibel dan siap untuk melakukan perubahan jika diperlukan.

Ingatlah bahwa rencana kerja harus dibuat dengan cermat dan realistis, dan melibatkan partisipasi dari semua pihak terkait untuk memastikan keberhasilan pelaksanaannya.

#Humas_Rupbasan_Pekalongan

#Humas_Yang_TerAMIN

#Tertib_Aman_Indah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun