Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penutupan Sosialisasi

20 Juli 2023   13:53 Diperbarui: 20 Juli 2023   13:58 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Rupbasan Kelas I Pekalongan

Pekalongan, 20 Juli 2023

Sistem Database adalah koleksi data terstruktur yang disimpan dalam suatu sistem komputer, yang memungkinkan pengelolaan dan penyimpanan data dengan efisien. Sistem database sangat penting dalam konteks pelayanan publik karena menyimpan informasi mengenai warga, layanan publik yang tersedia, kegiatan pelayanan, dan banyak lagi. Beberapa contoh layanan publik yang memerlukan sistem database termasuk layanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan administrasi publik.

Modul sistem database dapat merujuk pada komponen atau bagian tertentu dari suatu sistem database yang memiliki fungsi atau tugas tertentu. Misalnya, dalam konteks pelayanan publik, modul sistem database mungkin mencakup:

Modul Informasi Penduduk: Untuk menyimpan data dan informasi mengenai penduduk, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan lain sebagainya.

Modul Layanan Publik: Untuk menyimpan data tentang jenis layanan publik yang tersedia, kriteria pemenuhan layanan, dan riwayat permintaan layanan.

Modul Pelaporan: Untuk menghasilkan laporan dan statistik yang dibutuhkan oleh instansi pelayanan publik.

Modul Keamanan: Untuk mengelola akses dan perlindungan data agar hanya orang yang berwenang yang dapat mengakses informasi sensitif.

Modul Pencarian: Untuk memungkinkan pencarian data secara efisien dan akurat.

Modul Integrasi: Untuk mengintegrasikan sistem database dengan sistem lain yang relevan, seperti sistem informasi geografis (GIS) atau sistem keuangan.

Penting untuk diingat bahwa implementasi sistem database pelayanan publik harus memperhatikan masalah keamanan data, privasi, serta kebutuhan untuk mematuhi undang-undang dan regulasi terkait.

#Humas_Rupbasan_Pekalongan

#Humas_Yang_TerAMIN

#Tertib_Aman_Indah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun