Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Penyusunan LKjIP

30 Maret 2023   08:33 Diperbarui: 30 Maret 2023   08:35 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingatkan Manajemen Pemerintahan Yang Efektif, Transparan Dan Akuntabel Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan tindaklanjut supervisi penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022
Salatiga, Rabu 29 Maret 2023

ASN Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan tindaklanjut supervisi penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022, bertempat di Aula Rutan Kelas II B Salatiga, selaku pengelola keuangan, sdr. Tri Wahyu Indra Nugroho mengikuti kegiatan tersebut dipandu oleh Bagian PPL Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, kegiatan berjalan dengan lancar dan diselesaikan dengan penerbitan Berita Acara Penyusunan LKjIP Tahun 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun