Mohon tunggu...
IMS
IMS Mohon Tunggu... Editor - Blogger

Blogger

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlukah Ada Ruang Publik di Zona Perkotaan?

29 September 2015   04:50 Diperbarui: 29 September 2015   04:53 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Ruang Publik dapat berfungsi sebagai ruang Sosial, Ekonomi, dan Edukatif
Ketersediaan Ruang Publik yang luas dan memadai ternyata mampu mendorong minat masyarakat kota untuk melakukan aktivitas berolah raga dan rekreasi dengan berjalan kaki setiap pagi, olah raga dan juga bisa sebagai taman bermain yang sulit ditemui dalam kota.

8. Fungsi Tata Estetika
Ruang Publik yang dilengkapi dengan taman diperkotaan dengan warna yang alami serta tekstur yang bermacam-macam dan perencanaan yang teratur akan menampakkan keindahan. Kelebihan ini menjadikan tanaman sebagai salah satu elemen yang dapat menunjang keindahan lingkungan, sehingga akan memiliki nilai estetika. Taman kota yang indah, dapat juga digunakan warga setempat untuk memperoleh sarana rekreasi dan tempat anak-anak bermain dan belajar. Bahkan taman kota indah dapat mempunyai daya tarik dan nilai jual bagi pengunjung. Jika lingkungan kotanya sehat dengan taman kotanya tertata indah akan menambah daya tarik bagi wisatawan.

Kondisi Ruang Publik Saat Ini

Sayangnya, arti penting keberadaan ruang publik pada kota di Indonesia semakin lama diabaikan oleh pembuat dan pelaksana kebijakan tata ruang wilayah, sehingga ruang yang sangat penting ini semakin berkurang. Ruang-ruang publik yang selama ini menjadi tempat warga melakukan interaksi, seperti lapangan olahraga, taman kota, arena wisata, arena kesenian, lama-kelamaan menghilang digantikan oleh mal, pusat-pusat perbelanjaan, dan ruko-ruko. Kecenderungan terjadinya penurunan kuantitas ruang publik, terutama ruang terbuka hijau (RTH) pada 30 tahun terakhir sangat signifikan. Di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Bandung, luasan RTH telah berkurang dari 35% pada awal tahun 1970-an menjadi kurang dari 10% pada saat ini. RTH yang ada sebagian besar telah dikonversi menjadi infrastruktur perkotaan seperti jaringan jalan, gedung-gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan kawasan permukiman baru. berikut menunjukkan sejumlah masalah yang umum dijumpai di ruang publik:
  • Minimnya tempat duduk
  • Minimnya tempat berkumpul
  • Akses jalan masuk yang buruk secara visual
  • Fitur yang Disfungsional
  • Jalan setapak yang berliku-liku
  • Dominasi ruang oleh kendaraan
  • Dinding kosong atau dead zones
  • Lokasi halte yang sulit dijangkau

Membangkitkan Kepedulian Terhadap Lingkungan Lewat Peringatan Hari Habitat Dunia 2015

Seperti dirilis laman habitat-indonesia.or.id. Dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1985, Majelis PBB menetapkan Hari Habitat Dunia untuk memikirkan mengenai kondisi permukiman dunia dan hak atas hunian yang layak, serta mengingatkan dunia akan tanggung jawab bersama untuk masa depan permukiman yang lebih baik.

Hari Habitat Dunia ditetapkan oleh UN-Habitat setiap tahun pada hari senin minggu pertama bulan Oktober. Setiap tahun tema Hari Habitat Dunia berubah-ubah, mengikuti isu perkembangan permukiman global. 

Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota dapat menjadi penggerak dalam menyelenggarakan peringatan Hari Habitat Dunia. Untuk itu, Pemerintah Daerah perlumengikutsertakan masyarakat, sektor swasta, dan media dalam melakukan berbagai kegiatan yang meningkatkan kesadaran dan menstimulasi perdebatan mengenai tema Hari Habitat Dunia.

***

Photo dan Ilustrasi: Liputan Khusus

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun