Mohon tunggu...
Ruminto
Ruminto Mohon Tunggu... Guru - Back to Nature

Senang membaca dan menulis, menikmati musik pop sweet, nonton film atau drama yang humanistik dan film dokumenter dan senang menikmati alam.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PPDB Online, Kecurangan atau Kekurangan?

9 Juli 2024   12:03 Diperbarui: 9 Juli 2024   13:05 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah kecurangan dalam PPDB online?  Saya tanya pada rekan saya yang  jadi panitia PPDB online dengan system zonasi, apa bisa terjadi kecurangan ? Jawabnya  tak ada. Ini bukan membela diri atau berapologi. Sebab apa sih yang mau dicurangi ?  Nilai ? Kan ada dokumen ijasahnya. Data diri pribadi ? Kan ada dokumen KK. Memiskinkan diri? Kan harus disertai rekomendasi dokumen dari bansos. bukan dari kades yang biasa gampang dinego. Jarak yang didekatkan ? Itu sudah " otomatis " muncul disistem bila data sudah masuk. Jadi secara prosedural tata cara administratif, tak adalah kecurangan dalam PPDB online. Karena tinggal ngisi aja di fom yang sudah tersedia. Datanya palsu ? Tinggal disinkronkan saja dengan dokumen yang ada dan aturan-aturan yang berlaku.

     Kalau misalnya pindah domisili ikut saudara yang dekat dengan sekolah yang akan diminati ? Apa itu kecurangan ? Selama masih sesuai aturaan pindah domisili, tentu tak bisa dikatakan sebagai sebuah kecurangaan. Tinggal di cek KK-nya. Bila ada persyaratan minimal sudah satu tahun tentang statusnya yang baru itu, tinggal dilihat lagi kapan KK itu dikeluarkan. Bila memenuhi syarat lolos, bila tidak tinggal coret kan ? Tidak curang kan ? Yang ada sebenarnya  adalah " kekurangan " yang bukan terletak pada saat proses pendaftaran PPDB online ini.

     Masalah sebaran sekolah negeri, bisaa dilihat, disatu kecamatan, saja untuk tingkat SLTP, sekolah negerinya kadang lebih dari satu dengan mengabaikan sekolah negeri yang dari Depag. Untuk tingkat SLTA, juga cukup sporadis, sehingga jangkaunnya juga bisa dibilang merata. Tentu saja, SLTA tidak sebanyak SLTP, jadi penyebarannya tidak serapat SLTP.

Model Ring

     Sistem zonasi, mendasarkan diri pada kedekatan jarak rumah tinggal ke sekolah yang disasar.. jarak dengan radius sekian kilometre adalah masuk zonasi misalnya. Jadi bagi anak didik yang berada didalam zona zonasi, ibarat sambil tutup mata pargi mendaftar, pasti diterima, berapapun nilainya. Nah, lalu bagaimana dengan yang berada diluar ring zonasi itu tadi.? Masuk jalur afirmasi. Misalnya; kebetulan orang tuanya jadi guru atau staf administrasi disekolah itu, bisa masuk. Atau kebetulan keluarganya pindah tempat, juga bisa masuk. Atau kebetulan dari keluarga yang kurang mampu, juga bisa masuk tapi harus disertai rekondasi dari Depsos  Bila semua kriteria itu tidak dimiliki, ya jalur prestasi. Jalur prestasi juga tidak berprestasi ?  Terpaksa cari sekolah yang tidak menerapkan system zonasi, misalnya madrasah.

     Tapi sekarang sudah diperbaiki sytem zonasi tersebut. Pada awal-awal sytem zonasi diberlakukan, yang berlaku zonasi murni. Sekarang zonasi sitem ring, jadi ada zonasi ring satu, zonasi ring dua dan zonasi ring tiga yang menggambarkan penambahan luas radius daerah zonasi tersebut. Dengan demikan, calon peserta didik yang nilainya biasa-biasa saja dan tidak punya kelebihan prestasi bisa masuk. Tapi ini berlaku untuk SLTP dan SMA, sedangkan untuk kejuruan seperti SMK beda. SMK hanya menggunakan ring satu tapi porsinya paling kecil, 10 %. Porsi terbesar tetap diberikan untuk jalur prestasi, jadi kesempatan lebih terbuka lebar bagi siapapun dan darimanapun untuk beradu kompetesi dalam prestasi lebih berpeluang

Ganjalan Akreditasi

Kita semua tahu tentang adanya penilaian kinerja sekolah untuk dalam jangka waktu tertentu yang dinamakan akreditasi. Hasilnya adalah nial A atau B atau ( mungkin ) C. Penilaian akreditasi sesungguhnya penilaian yang bersifat administratif yang kalau dulu besifat " data mati ". Asal semua item sudah bisa terpenuhi, ya dapat nilai A. tapi kalau ada satu atau dua item yang tidak terpenuhi, ya nilainya B. Namun semenjak akreditasi model online diberlakukan, disamping data mati ada juga data  hidup, dimana asesor akreditasi juga wawancara dengan siswa yang dipilih secara acak, dengan tenaga pendidik dan mengamati suasana lingkungan sekolah saaat KBM sedang berjalan normal. Misal,di dokumen mati, tertulis saat istirahat anak-anak antusias sekali mengunjungi perpus, nah asesor akan tiba-tiba datang untuk melihat keadaan yang sebenarnya.

     Kalau dulu sebelum ada sytem zonasi dalam PPDB, nilai akreditasi sekolah itu tidak berpengaruh. Biarpun asal sekolah nilai akreditasi hanya B, tapi kalau produk kelulusan bagus secara akademis, tetap bisa masuk di sekolah favorit atau minimal sekolah " perkotaan " bukan sekolah pinggiran. Tapi semenjak diterapkan system zonasi, berimbas pada siswa yang sekolahnya tidak mencapai nilai A akreditasinya. Yaitu nilai akan dikurangi beberapa digit. Akibatnya kalah saing dengan anak yang berasal dari sekolah yang terakreditasi dengan nilai A.

     Alhamdulillah, info dari rekan yang berada dikursi panitia tingkat SLTA, mulai tahun ini, hal tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. Jadi tidak ada lagi pengurangan nilai, sehingga anak pun tidak dirugikan. Dosa apa anak ? Lembaga yang " kurang sehat " kok anak yang dijatuhi sanksi, sedang kepala sekolah, staf guru dan karyawan malah biasa-biasa saja. Anehkan ? ( Tapi sebenaarnya guru-gurunya kena prank mental juga )

Soal Usia

System zonasi, dengan mendasarkan diripada jarak, bisa menimbulkan problem. Misal, bagaimana kalao jaraknya sama persis ? Nah untu mengatasi hal seperti itu, dibuat penyaring lagi yang seminimal mungkin tidak merugikan calon perserta anak didik dan tidak bersifat artifisial. Sehingga dipilihlah factor usia. Siapa yang bisa complain denga usia ?  Maka dipilihlah usia yang lebih tua. Kenapa yang lebih tua ? Karena dari segi kesempatan waktu, ia lebih terbatas dari mereka yang lebih muda. Logiskan ?

     Jadi PPDB online denga system zonasi ya tidak ada kecurangan. Yang ada adalah " kekurangan " dan kelemahan. Tapi kekurangan ( dalam tanda petik ) ini bukan terjadi pada prosedur PPDB-nya, melainkan jauh sebelumnya. Dimana letak kekurangannya ? Di masalah nilai akademis. Tapi bukan dilembar ini untuk membahasnya, sudah beda ruang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun