Rumah Zakat Salurkan Modal Usaha BUMMas di 2 Desa Dasok dan Desa Tanjung Edisi 2025
Rumah Zakat memiliki program bantuan permodalan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk dalam delapan asnaf penerima zakat, seperti fakir, miskin, dan gharim (orang yang berhutang). Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga penerima manfaat
Besaran bantuan modal yang diberikan oleh Rumah Zakat bervariasi, tergantung pada kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat. Informasi spesifik mengenai jumlah maksimal bantuan permodalan tidak secara eksplisit disebutkan dalam sumber yang tersedia.
Modal BUMMas Bergulir Sangat Bermamfaat Bagi Pelaku UKM di Pelosok Desa
Program modal bergulir BUMMas (Badan Usaha Milik Masyarakat) merupakan salah satu inisiatif yang memberikan akses pembiayaan usaha secara berkelanjutan kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), khususnya di wilayah pedesaan yaitu Desa yang di ampu oleh program rumah zakat dan program Lokadesa. Desa tersebut yaitu di Desa Dasok dan Desa Tanjung kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan – Madura.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memberikan peluang usaha yang lebih luas, terutama bagi komunitas UKM yang memiliki keterbatasan akses terhadap permodalan dari pemerintah.
Keunggulan Program Modal Bergulir yang di Terapkan Kepada UKM 8 Asnaf
Tentunya Program modal Bergulir yang diterapkan oleh relawan inspirasn Rumah Zakat yaitu Bebas Riba Sesuai dengan prinsip syariah, modal bergulir ini diberikan tanpa bunga. Serta jangka pengembalian selama 1 Tahun.