Mohon tunggu...
Joko Prawiro
Joko Prawiro Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya ingin berbagi tentang rumah kpr

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Syarat KPR FLPP Sejahtera

24 November 2013   05:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:45 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat  KPR FLPP Sejahtera

KPR Sejahtera FLPP adalah KPR  program kerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat  dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR Sejahtera Tapak untuk pembelian rumah Tapak dan KPR Sejahtera Susun untuk pembelian Rumah Susun.

Program pemerintah dalam memberikan bantuan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau biasa juga di sebut program KPR rumah FLPP Sejahtera merupakan salah satu jenis KPR Bersubsidi yang bisa di manfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai rumah yang layak huni. Untuk mengajukan KPR FLPP bersubsidi Sejahtera ini, terdapat beberapa persyaratan bagi nasabah atau debitur KPR FLPP bersubsidi   yang harus di penuhi.

Menurut Pemimpin BLU PPP Kemenpera DT Saraswati, ada lima persyaratan umum yang mesti dipenuhi oleh calon nasabah KPR FLPP bersubsidi  Sejahtera. Syarat KPR Sejahtera FLPP (KPR Bersubsidi) yaitu sebagai berikut:

1. Penduduk yang berpenghasilan tetap dengan gaji pokok untuk Rumah Sejahtera Tapak paling besar Rp 3,5 juta dan Rusun Rp 5,5 juta.
2. Belum pernah mempunyai rumah
3. Belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP
4. Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. Menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan di poin 1.

"BLU PPP Kemenpera dalam penyediaan dana FLPP selain berhubungan dengan MBR juga berkoordinasi dengan pengembang sebagai penyedia pasokan rumah, bank pelaksana sebagai lembaga keuangan penyaluran dana FLPP dan Pemda untuk memfasilitasi kemudahan perijinan, sertifikasi tanah dan fasilitasi penyediaan lahan," kata Saraswati dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Okezone, di Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Tempat Pengajuan KPR bersubsidi  FLPP Sejahtera

Jika ingin memperoleh program KPR bersubsidi  Sejahtera, masyarakat dapat datang langsung ke pengembang guna menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli. Kemudian calon nasabah membayar booking fee ke pengembang serta melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan bank pelaksana KPR Bersubsidi dalam hal ini sebagai pelaksana KPR bersubsidi  Sejahtera FLPP. Selanjutnya pengembang akan meneruskan dokumen persyaratan nasabah ke pihak bank.

Selain datang langsung ke pengembang perumahan, calon nasabah juga bisa mendapatkan informasi KPR bersubsidi  Sejahtera FLPP dari pihak Bank pelaksana. Pihak bank akan memberikan informasi pengembang perumahan mana saja yang mengikuti program KPR bersubsidi FLPP. Setelah itu calon nasabah mendatangi pengembang yang dituju. Setelah nasabah membayar uang muka dan melengkapi dokumen, selanjutnya pihak bank melakukan akad kredit dengan nasabah.

Selain datang langsung ke Bank KPR Bersubsidi Sejahtera FLPP dan pengembang perumahan, masyarakat juga bisa mengetahui lebih lanjut tentang KPR bersubsidi dengan datang langsung ke Kantor BLU PPP Kemenpera .

Alamat : Jalan Raden Patah I No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Hotline telepon 021-7225338.
Website www.bluppp.com
Email pemasaranblu@yahoo.co.id

Selain 5 persyaratan umum diatas, pihak Bank pelaksana program KPR bersubsidi FLPP Sejahtera juga bisa mengenakan beberapa syarat tambahan pada calon nasabah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun