Nah, jadi, hal waktu penerbitan ijazah ini memang tidak bisa diabaikan sebab urusannya tidak semudah itu ternyata, kan?
***
Yang aku pikirkan saat melihat dari tahun ke tahun keterlambatan selalu terjadi, bagaimana sebetulnya perencanaan distribusi ijazah ini? Kenapa hal yang sama selalu terjadi dari tahun ke tahun? Memangnya tidak diketahui dari sejarah dan catatan sebelumnya berapa lama waktu yang dibutuhkan dari pemesanan, percetakan dan distribusi ijazah?
Seharusnya datanya sudah ada, kan?
Dan jika sudah ada, data tersebut selayaknya bisa digunakan untuk merencanakan kapan pemesanan ijazah itu sudah harus dilakukan.
Berapapun lamanya, seharusnya data itu bisa dijadikan dasar. Katakanlah bahwa dari pemesanan ijazah ( yang dilakukan oleh Diknas level provinsi, sepanjang pengetahuanku ) hingga ijazah tersebut didistribusikan dibutuhkan waktu 4 bulan, lalu penulisan ijazah di level sekolah memutuhkan waktu 1 bulan, total semuanya menjadi 5 bulan, maka jika targetnya pada akhir Juni dimana tahun ajaran berakhir ijazah tersebut harus sudah dibagikan, maka pada awal Februari pemesanan ijazah tersebut ke percetakan sudah harus dilakukan.
Di sisi lain, jika misalnya data menunjukkan pemesanan hingga distribusi membutukan waktu dua minggu, lalu penulisan ijazah perlu waktu satu minggu, total waktu yang dibutuhkan tiga minggu, maka pada awal minggu kedua bulan Juni seharusnya ijazah tersebut sudah dipesan.
Memang tidak akan sesederhana itu sebab jalur distribusi pasti akan lebih pendek dan waktu yang dibutuhkan lebih cepat untuk sekolah- sekolah yang berada di kota besar, atau berada di kota yang sama dengan tempat ijazah tersebut dicetak. Tapi bagaimanapun semua itu bisa direncanakan dengan baik jika data dari tahun sebelumnya dianalisa dan dijadikan sebagai dasar.
Semoga urusan ijazah ini ke depannya nanti menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan. Jangan mengandalkan adanya surat keterangan kelulusan sementara lalu bersantai- santai tidak melakukan perencanaan yang baik untuk pencetakan dan distribusi ijazah sebab faktanya ijazah asli tetap dibutuhkan untuk pengurusan ke jenjang sekolah selanjutnya.
Jangan biarkan pada murid yang baru lulus menanggung konsekuensi 'to fail' karena para pejabat di Dinas Pendidikan failed to plan.
---