”If you fail to plan, you are planning to fail!”
BEGITU bunyi kalimat populer yang pernah dikatakan oleh Benjamin Franklin.
Kalimat itu teringat olehku ketika siang ini aku melihat anak tengahku.
Dia baru lulus SMA, dan tadi dia pergi ke sekolahnya (SMA tersebut) untuk mengurus surat keterangan keterlambatan penerbitan ijazah. Yang ternyata akhirnya tak berhasil didapatkannya sebab hari ini Kepala Sekolah tidak berada di tempat, sehingga tak ada yang bisa menandatangani surat pernyataan itu. Padahal, besok dia sudah harus berangkat ke kota lain, untuk mengurus daftar ulang di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di kota itu.
Pengumuman kelulusan sekolah dan pengumuman kelulusan Ujian Nasional tingkat SMA sebenarnya telah dilakukan pada bulan Mei yang lalu. Saat ini sudah bulan Agustus, artinya, sudah hampir tiga bulan setelah pengumuman kelulusan itu, namun baik ijazah maupun surat tanda lulus Ujian Nasional yang asli belum juga diterimanya. Yang ada, baru surat keterangan sementara saja.
Kupahami, bahwa keterlambatan ini bukan hanya terjadi di sekolahnya. Juga bukan hanya terjadi di jenjang SMA. Sekolah- sekolah lain juga banyak yang belum membagikan ijazah. Anak- anak yang baru lulus SD dan SMP-pun juga sama, belum menerima ijazah aslinya hingga hari ini.
Padahal, dokumen ijazah asli dan copy yang dilegalisir merupakan persyaratan untuk mendaftar di jenjang sekolah selanjutnya.
Dan pada akhirnya, resiko keterlambatan ijazah ini harus ditanggung oleh para murid yang baru lulus (dan orang tuanya). Mereka terpaksa mondar- mandir ke sekolah asal untuk mengurus surat ini dan itu.
Misalnya, seperti yang dicoba diurus oleh anakku siang ini: surat keterangan keterlambatan penerbitan ijazah. Sebab surat semacam itu yang diminta sebagai 'jembatan' oleh perguruan tinggi dimana dia diterima ketika pada jadwal daftar ulang di awal Agustus ini para mahasiswa baru itu tidak bisa menunjukkan ijazah asli saat daftar ulang.
Perguruan Tinggi lain, tidak meminta/ menerima surat keterangan keterlambatan penerbitan ijazah tetapi tetap mensyaratkan ijazah asli ditunjukkan dan copy ijazah yang telah dilegalisir diberikan ke pihak perguruan tinggi. Selama belum dituntaskan urusan ijazah ini, lepas dari bahwa seluruh dokumen lain dan pembayaran uang kuliah sudah selesai dilakukan, kartu mahasiswa tidak akan diberikan oleh pihak perguruan tinggi tersebut pada sang mahasiswa baru.
Aku bahkan pernah membaca berita dimana ada perguruan tinggi yang menolak sama sekali untuk menerima surat keterangan lulus dan siapapun yang tak bisa menunjukkan ijazah asli saat daftar ulang harus menanti hingga tahun berikutnya untuk bisa masuk ke perguruan tinggi tersebut. Entah harus mengulang test atau tahun depannya langsung diterima, tapi hal semacam ini tentu menjadi tidak adil bagi para lulusan lulusan SMA yang baru akan menjadi mahasiswa itu.