[caption id="attachment_345206" align="aligncenter" width="640" caption="Jamaah Haji Memadati Masjidil Haram (dok. Rumah Kayu)"][/caption]
Tentang visa haji non kuota itu...
BEBERAPA hari yang lalu aku membaca berita mengenai komentar Menteri Agama tentang haji non-kuota, yang sering juga disebut haji ilegal, yang secara sederhana dalam prakteknya adalah cara keberangkatan berhaji tanpa mendaftar melalui Depag, dan karenanya tak perlu mengantri.
Antrian terjadi sebab begitu banyak umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji namun kapasitas terbatas. Maka ditetapkanlah kuota dengan rumus jumlah kuota 1/1000 dari penduduk muslim di suatu negara.
Nah jika pendaftar haji lebih banyak dari jumlah kuota yang tersedia, antrian terjadi. Calon jamaah haji harus mengantri bertahun-tahun menanti giliran.
[caption id="attachment_345211" align="aligncenter" width="640" caption="Jamaah haji menanti waktu shalat di Masjidil Haram (dok. Rumah Kayu)"]
***
Kembali pada kisah haji non-kuota, ini bukan berita baru. Dari tahun ke tahun haji non-kuota ini ada. Dengan beragam ceritanya.
Ada yang berhasil mendapat visa tapi tertahan di imigrasi bandara, baik di Tanah Air maupun di Jeddah. Ada yang lolos dari imigrasi tapi terkatung-katung, keleleran, tak jelas nasibnya sebab walau sudah membayar mahal, para jamaah haji ini tak memperoleh akomodasi yang selayaknya.
Tapi ada juga yang mulus-mulus saja. Visa diperoleh, tak perlu antri, dan di Tanah Suci juga memperoleh fasilitas yang baik.
Untuk klasifikasi yang terakhir, kusaksikan itu terjadi pada musim haji kali ini. Kulihat di Mekah, benar ada yang datang belakangan, dengan visa non-kuota, melenggang tanpa perlu antri.