Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. menegaskan, hukuman mati tidak bertentangan dengan PERADABAN DUNIA dan UU tentang HAM.
"Selain itu, hukuman mati juga tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Universal Declaration of Human Right Jo Pasal 6 International Convenant on Civil and Political Right (ICCPR) Jo Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945," tegasnya.
Dalam Ketentuan Pasal 4 Ayat 1 ICCPR, lanjut Henry yang juga Anggota DPR RI, Â disebutkan bahwa setiap Negara pihak Convenant atau Negara Peserta atau yang turut meratifikasi, dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dari negara itu, dapat mengambil langkah-langkah untuk mengurangi kewajibannya dalam ICCPR, termasuk menerapkan hukuman mati.
"Kita sudah sepakat bahwa Indonesia dalam kondisi darurat. Untuk menyelamatkan bangsa, kita harus menegakkan hukum terkait tindak pidana narkoba," ujar Henry dalam Program Talkshow di Kompas TV dengan tajuk "Apa Kata Hukum? Hukuman Mati Melawan Takdir?, Jumat (13/10) malam.
Korban dari terpidana hukuman mati pelaku kejahatan narkoba adalah sebuah bangsa. Orang yang melakukan pembunuhan berencana dengan sadis misalnya, tambah Henry, korbannya itu bukan hanya keluarganya, tapi  anak-anak di bawah umur, ini akan menimbulkan trauma bagi mereka.
"Pidana itu, selain sebagai nestapa, pidana itu sebagai pendidikan. Kalau anda mengatakan hanya unfair trial (ketidakadilan), itu hanya akan memperburuk citra kita di dunia internasional, itu yang harus koreksi pernyataan anda," kesal Henry terhadap lawan debatnya Rafendi Djamin, Pendiri (Koalisi Penghapusan Hukuman Mati) dan Supriyadi Widodo (Institute for Criminal Justice Reform) dala talkshow tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H