"Ketika Apotik memberikan obat tanpa resep itu ilegal. Jual obat, masuk daftar G, ijin edarnya harus dicabut," kata Benny.
Dijelaskan Benny, kasus ini akan menjadi fenomena gunung es, ketika satu obat sudah dicabut ijin edarnya, diberi waktu 1 tahun untuk menarik peredaran. Pertanyaannya, siapa yang bisa mengawasi? Ketika apotik tidak mau rugi, ini akan masuk pasar gelap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!