Mohon tunggu...
Inovasi

Dirasa Sudah Darurat dan Terjadi Kekosongan Hukum, GRANAT Minta Presiden Terbitkan Perppu Darurat Narkoba

1 Agustus 2017   23:33 Diperbarui: 2 Agustus 2017   00:15 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditambahkan Komjen Buwas, pihaknya tidak mungkin jalan sendiri tanpa sinergi dengan institusi lain. "Kami tidak mungkin jalan sendiri. Kalau kami jalan sendiri, kami tidak mungkin berhasil seperti sekarang. Kami bersinergi dengan Polri, Bea Cukai, PPATK, dll," katanya.

Buwas menegaskan, untuk penindakan hukum kejahatan Narkoba biar BNN dengan Kepolisian yang menegakkan hukum. Namun untuk pencegahan, yang lebih penting dilakukan seluruh elemen bangsa.

Senada dengan Buwas, Henry Yoso sepakat setiap Kementerian, lembaga harus ambil bagian. "Malahan saya berharap, agar Presiden dalam waktu sebulan sekali mengadakan Sidang Kabinet atau Rapat Terbatas khusus untuk membahas perkembangan kaitannya dengan kondisi Darurat Narkoba, apa yang sudah dilakukan oleh anak buahnya (Kementerian) dalam peran mencegah Narkoba. Kalau memang kita sepakat ini adalah musuh bersama, harusnya kita ambil bagian, jangan hanya BNN dan Kepolisian."

Terkait penegakan hukum Narkoba, Henry menilai, penegakan itu tidak ada kalau kita berhasil dalam upaya cegah. Kemudian rehabilitasi adalah paling ujung (alternatif terakhir-Red), kalau kita berhasil upaya cegah.

"Siapa yang harus cegah? Memang ada kewajiban BNN, tapi bukan hanya BNN sendiri. Kementerian agama bekerjasama dengan Kementerian pendidikan bekerjasama dari sisi pendidikannya. Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan. Semua! Tidak ada satu pun kementerian yang tidak bisa ambil bagian. GRANAT aja masyarakat bisa ambil bagian kok," pungkas Henry.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun