KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi pengalihan penggunaan lahan milik DKI Jakarta di Ancol Beach City (ABC) Mal Jakarta Utara. Kasus yang berada di atas aset Pemprov DKI dinilai merugikan negara sekitar Rp 515 miliar.
Hal itu semakin terang benderang setelah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD DKI Jakarta Jumat (2/6) yang lalu, Direktur Utama PJA C. Paul Tehusijarana mengakui kasus Ancol Beach City sebenarnya bukan masalah pihak PT. Pembangunan Jaya Ancol (PT. PJA), melainkan perkara antara PT. Wahana Agung Indonesia Propretindo (WAIP) dengan Pihak Ketiga.
Akibat konflik antara dua pihak yang mengemuka sejak 2009 tersebut, Paul mengakui berdampak langsung pada pelaksanaan kontrak BTO antara PT. PJA dengan PT. WAIP dimana salah satu klausulnya berbunyi: “WAIP berkewajiban menyelenggarakan live music show internasional di Gedung Ancol Beach City”, menjadi tidak dapat diselenggarakan.
Dampak belum tuntasnya masalah hukum dengan Pihak Ketiga, membuat WAIP hingga saat ini belum juga bisa menggelar event music internasional. Namun Paul menyatakan pihaknya sudah menerima kabar putusan Pengadilan Tinggi bahwa WAIP telah memenangkan perkaranya dengan Pihak Ketiga, sehingga diharapkan WAIP bisa segera menyelenggarakan show music internasional di Ancol.
“Saya sudah terima kabar kepastian putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan WAIP, sehingga tinggal menunggu eksekusi pengadilan, terkait pemindahan peralatan musik milik Pihak Ketiga. Untuk itu kita tinggal menunggu eksekusinya. Baru setelah itu WAIP bisa menggelar pertunjukan musik internasional yang kita harapkan,’’ papar Paul
“Seluruh surat-surat saya ke KPK sejak September 2015 hingga Juni 2017, sudah lebih dari lima kali, namun tidak satupun mendapat tanggapan dari KPK, oleh karenanya untuk mempertegas mengenai dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dimaksud, saya kembali berkirim surat ke KPK untuk melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Suap
yang diduga dilakukan oleh PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT. WAIP) / Sdr.Fredie Tan alias Awi terhadap Management / Oknum PT. PJA selaku penyelenggara Negarasehingga melakukan pembiaran terhadap berbagai perbuatan PT. WAIP yang merugikan PT. PJA selaku BUMD,” ujar Henry Yoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6).
Dalam surat Nomor: Istimewa / 08 / KPK / A-140 / VI / 2017 itu Henry menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan Laporan / Informasi yang telah disampaikan melalui beberapa surat kepada KPK sebelumnya, terdapat SENGKETA DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA yaitu Perkara No. 297/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Ut antara PT. WAIP dengan PT. Mata Elang International Stadium (PT. MEIS) yang menyangkut sewa menyewa gedung dimaksud dalam Laporan saya tersebut diatas.
“Bahwa Majelis Hakim Pengadilan pada Tingkat Pertama dalam Perkara tersebut diatas telah memenangkan PT. WAIP dengan pertimbangan hukum yang sangat tidak masuk akal. Untuk lebih jelasnya (bila diperlukan akan kami sampaikan Salinan putusan Perkara dimaksud),” papar Henry.
Lebih lanjut dijelaskan Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika tersebut, bahwa sejak semula pihaknya menduga pihak PT. WAIP telah “menyuap hakim” Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Perkara dimaksud.
“Dugaan suap tersebut diperkuat dengan KETERANGAN Sdr. BOB HASAN, S.H. MH. (mantan Kuasa PT. WAIP dalam Perkara tersebut) kepada Sdr. Yuris Darmawan, SH (Kuasa PT. MEIS)yang pada pokoknya menerangkan bahwa “dalamPerkara itu PT. WAIP telah dijamin MENANG karena telah membayar uang sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Hakim melalui Sdr. ROHADI (seorang Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kemudian diketahui ditangkap KPK dalam kasus suap Perkaranya Saipul Jamil).”
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan PT. WAIP tersebut diatas, lanjut Henry, PT. Mata Elang International Stadium (PT. MEIS) selaku Tergugat dan yang dikalahkan telah mengajukan BANDING ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perkara mana terdaftar di Pengadilan Tinggi dengan Register Perkara No. 629/Pdt/2016/PT.DKI Jakarta.
“Bahwa Perkara Banding tersebut hingga saat ini BELUM DIKETAHUI SECARA RESMI apakah telah diputus atau belum oleh Pengadilan Tinggi dan kalaupun sudah diputus belum diketahui siapa yang dimenangkan apakah PT. WAIP atau PT. MEIS, dan JUGA BELUM ADA PEMBERITAHUAN SECARA RESMI kepada para pihak yang berperkara,” urai Henry.
Dalam Surat Henry Yoso kepada KPK itu juga mengutip kembali pengakuan Dirut PT. PJA dalam RDP dengan DPRD DKI Jakarta Jumat lalu, yang sebenarnya sudah mengetahui isi putusan satu perkara yang belun diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
“ANEHNYA PT. WAIP TELAH MENGETAHUI BAHWA MEREKA MENANG DALAM PERKARA ITU dan MEMBERITAHUKAN HAL ITU KEPADA DIRETUR UTAMA PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Hal tersebut TERUNGKAP DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT ANTARA KOMISI C DPRD DKI JAKARTA dengan DIRUT PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2017,” tegas Henry.
Dalam Rapat tersebut diatas Anggota DPRD DKI Jakarta menanyakan kepada Dirut PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk “dengan berbagai tindakan PT. WAIP yang nyata-nyata telah merugikan PT. PJA, mengapa PT. PJA tidak memutuskan Perjanjian kerja sama dengan PT. WAIP dan mengambil alih pengelolaan Gedung Mall ABC”.
Henry juga menyesalkan tindakan Dirut PT. PJA yang SECARA TERANG-TERANGAN MEMBELA PT. WAIP (Sdr. Fredie Tan alias Awi) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “PT. WAIP telah menang di Pengadilan Tinggi dalam Perkara dengan PT. MEIS, sebentar lagi akan dieksekusi dan ruangan konser segera akan difungsikan PT. WAIP untuk melaksanakan berbagai pertunjukkan.”
Dengan surat yang kesekian kalinya kepada KPK itu, Henry pun berharap Lembaga Anti Rasuah tersebut melakukan Penyelidikan tentang dugaan adanya Tindak Pidana suap yang dilakukan oleh Sdr. Fredie Tan alias Awi atau orang yang disuruhnya terhadap Majelis Hakim dalam Perkara Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 692/Pdt/2016/PT. DKI Jakarta yang susunan Majelis Hakim tidak kami ketahui.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H