“Dugaan suap tersebut diperkuat dengan KETERANGAN Sdr. BOB HASAN, S.H. MH. (mantan Kuasa PT. WAIP dalam Perkara tersebut) kepada Sdr. Yuris Darmawan, SH (Kuasa PT. MEIS)yang pada pokoknya menerangkan bahwa “dalamPerkara itu PT. WAIP telah dijamin MENANG karena telah membayar uang sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Hakim melalui Sdr. ROHADI (seorang Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kemudian diketahui ditangkap KPK dalam kasus suap Perkaranya Saipul Jamil).”
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan PT. WAIP tersebut diatas, lanjut Henry, PT. Mata Elang International Stadium (PT. MEIS) selaku Tergugat dan yang dikalahkan telah mengajukan BANDING ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perkara mana terdaftar di Pengadilan Tinggi dengan Register Perkara No. 629/Pdt/2016/PT.DKI Jakarta.
“Bahwa Perkara Banding tersebut hingga saat ini BELUM DIKETAHUI SECARA RESMI apakah telah diputus atau belum oleh Pengadilan Tinggi dan kalaupun sudah diputus belum diketahui siapa yang dimenangkan apakah PT. WAIP atau PT. MEIS, dan JUGA BELUM ADA PEMBERITAHUAN SECARA RESMI kepada para pihak yang berperkara,” urai Henry.
Dalam Surat Henry Yoso kepada KPK itu juga mengutip kembali pengakuan Dirut PT. PJA dalam RDP dengan DPRD DKI Jakarta Jumat lalu, yang sebenarnya sudah mengetahui isi putusan satu perkara yang belun diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
“ANEHNYA PT. WAIP TELAH MENGETAHUI BAHWA MEREKA MENANG DALAM PERKARA ITU dan MEMBERITAHUKAN HAL ITU KEPADA DIRETUR UTAMA PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Hal tersebut TERUNGKAP DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT ANTARA KOMISI C DPRD DKI JAKARTA dengan DIRUT PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2017,” tegas Henry.
Dalam Rapat tersebut diatas Anggota DPRD DKI Jakarta menanyakan kepada Dirut PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk “dengan berbagai tindakan PT. WAIP yang nyata-nyata telah merugikan PT. PJA, mengapa PT. PJA tidak memutuskan Perjanjian kerja sama dengan PT. WAIP dan mengambil alih pengelolaan Gedung Mall ABC”.
Henry juga menyesalkan tindakan Dirut PT. PJA yang SECARA TERANG-TERANGAN MEMBELA PT. WAIP (Sdr. Fredie Tan alias Awi) yang pada pokoknya menyatakan bahwa “PT. WAIP telah menang di Pengadilan Tinggi dalam Perkara dengan PT. MEIS, sebentar lagi akan dieksekusi dan ruangan konser segera akan difungsikan PT. WAIP untuk melaksanakan berbagai pertunjukkan.”
Dengan surat yang kesekian kalinya kepada KPK itu, Henry pun berharap Lembaga Anti Rasuah tersebut melakukan Penyelidikan tentang dugaan adanya Tindak Pidana suap yang dilakukan oleh Sdr. Fredie Tan alias Awi atau orang yang disuruhnya terhadap Majelis Hakim dalam Perkara Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 692/Pdt/2016/PT. DKI Jakarta yang susunan Majelis Hakim tidak kami ketahui.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H