Â
Anggota DPR RI yang juga Politisi PDI Perjuangan H. KRH Henry Yosodiningrat, SH mengatakan, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Surahman Hidayat telah melakukan KEBOHONGAN PUBLIK dengan mengatakan bahwa Pimpinan MKD dengan suara bulat telah menolak Henry Yoso menjadi Anggota MKD.
"Faktanya, kalaupun dia bersama 2 (dua) orang Wakil Pimpinan (Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat) juga ikut menolak seperti Surahman, tapi Wakil Pimpinan yang lain Junimart Girsang dari PDI Perjuangan TIDAK MENOLAK SAYA," kata Henry," di Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Dengan demikian, lanjut Henry, maka nyata dan cukup bukti awal bahwa SURAHMAN TELAH MELAKUKAN KEBOHONGAN PUBLIK. "Dengan ucapan-ucapan yang sinis dan tendensius dengan cara berkoar-koar dan penuh nafsu dengan maksud untuk mempermalukan saya di hadapan publik. Oleh karenanya saya mempertimbangkan untuk Melaporkan Surahman kepada pihak Kepolisian Negara RI," kata Henry.
Lebih lanjut dikatakan Henry Yoso, bahwasannya yang "menolak" dirinya bukan MKD tapi Surahman yang Ketua MKD. "Surahman bukan MKD, Surahman hanya Ketua / Pimpinan MKD. Pimpinan itu Kolektif Kolegial, SURAHMAN TELAH MELAKUKAN KEBOHONGAN PUBLIK dengan pernyatannya itu."
Lagi pula Surahman selaku Ketua MKD (sebagai AKD), jelas Henry, tidak boleh sesuka dia mengatas namakan Pimpinan MKD, apalagi mengatas namakan MKD karena selain Pimpinan MKD itu Kolektif Kolegial, MKD itu terdiri dari Pimpinan dan Anggota.
"Saya sudah tanyakan kepada hampir sebagian besar Anggota MKD apakah benar mereka telah diminta pendapatnya tentang penolakan terhadap saya dan menolak saya (sebagaimana diucapkan Surahman dengan cara berkoar koar)? Ternyata para Anggota itu tidak pernah diminta pendapatnya apalagi menyatakan menolak kehadiran saya sebagai Anggota MKD," demikian Henry.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H