Mohon tunggu...
Yadi Mulyadi
Yadi Mulyadi Mohon Tunggu... Dosen - Arkeolog

Arkeolog dari Bandung tinggal di Makassar dan mengajar di Departemen Arkeologi Universitas Hasanuddin Makassar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jangan Biarkan Lagi Cagar Budaya Kita Terbakar

5 April 2018   12:01 Diperbarui: 5 April 2018   12:07 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih hangat dalam ingatan kita, ketika di pertengahan Januari 2018 tepatnya, 16 Januari Museum Bahari terbakar. Padahal museum ini baru saja selesai direvitalisasi November 2017. Terkait dengan peristiwa ini Gubernur DKI Jakarat Anies Baswedan sebagaimana dikutip di media Republika mengatakan bahwa kerusakan benda bersejarah tak ternilai harganya. Benda-benda tersebut adalah warisan sejarah yang menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa Indonesia dan tak akan pernah bisa dinilai dengan uang.

Di Selayar, Sulawesi Selatan terjadi juga musibah berupa kebakaran yang menghanguskan seluruh bangunan cagar budaya. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada 18 Oktober 2017. Bangunan bernilai sejarah ini habis terbakar dikarenakan hampir seluruh bangunan terbuat dari material kayu. 

Lalu peristiwa kebakaran yang juga menghancurkan cagar budaya terjadi di Kabupaten Siak Provinsi Riau pada 17 Februari 2018. Kebakaran tersebut terjadi di kawasan cagar budaya di Kawasan Pecinan Siak. Selain rumah-rumah Pecinan, yang menjadi korban kebakaran tersebut yaitu bangunan cagar budaya yang dibangun pada masa Kesultanan Siak, yang kini difungsikan sebagai bangunan sekolah SMP.

Jika dirunut lagi ke tahun-tahun sebelumnya ternyata musibah kebakaran yang menimpa cagar budaya juga pernah terjadi. Hal ini menjadi penanda bahwa bencana kebakaran menjadi salah satu an ancaman kelestarian cagar budaya.

Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), organisasi profesi yang menaungi Arkeolog di Indonesia, melaksanakan seminar dengan tema Belajar dari Kebakaran Bangunan Cagar Budaya dan Rumah Adat. Kegiatan ini dilaksanakan di Museum Nasional pada 4 April 2018. Berdasarkan informasi dari salah seorang panitia yaitu Dian mengatakan bahwa kurang lebih 250 peserta yang menghadiri kegiatan ini. Adapun peserta yang hadir bukan hanya dari kalangan arkeolog saja, tetapi juga dari kalangan arsitek, mahasiswa, instansi pemerintah, kontraktor dan masyarakat umum.

Dalam acara ini Dirjen Kebudayaan, bapak Hilmar Farid sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa, upaya mitigasi bencana khususnya kebakaran pada cagar budaya, merupakan tanggung jawab kita bersama. Perlu sinergisitas semua pemangku kepentingan untuk merumuskan model mitigasi yang tepat agar tidak terjadi lagi peristiwa kebakaran pada cagar budaya. 

Di sesi selanjutnya, empat narasumber dipandu oleh bapak Judi Wahyudin selaku moderator mempresentasikan materinya secara bergantian. Para narasumber memaparkan materinya yang menarik dan memberikan wawasan baru bagi peserta. 

Narasumber pertama bapak Amich Alhumami, Ph.D (Direktur Pendidikan Tinggi, Iptek, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bapenas), memaparkan materi terkait Kebijakan pendanaan pembangunan kebudayaan yang telah diatur dalam RKP 2019. Salah satunya bahwa Hibah sebagai sumber pendanaan pembangunan kebudayaan. Hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Narasumber lainnya yaitu bapak Osrifoel Usman seorang tokoh arsitek pelestari, memaparkan materinya terkait pemeliharaan bangunan cagar budaya masa kolonial untuk pemanfaatan muuseum. Secara spesifik belajar pada kasus kebakaran Museum Bahari. Suatu proses belajar yang teramat mahal, terkait upaya kita belajar mengenai kebakaran yang terjadi pada bangunan cagar budaya. Kasus kebakaran di Museum bahari ini memperlihatkan kepada kita adanya permasalahan di Museum Bahari terkait pada sistem dan instalasi pemasangan elektrikal.  

Pemasangan seperti ini seringkali tidak melalui mekanisme dan pengawasan yang berlaku.  Oelh karena itu di masa depan kita harus konsisten melakukan prosedur dan mekanisme pemeliharan bangunan cagar budaya sesuai amanat undang-undang cagar budaya. Selain itu perlu evaluasi penggunaan bangunan cagar budaya untuk pemanfaatan dan fungsi baru sebagai museum. Ketiga, yaitu perlunya sistem proteksi minimal terkait mitigasi bencana kebakaran yang sesuai standar pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran.

Adapun, bapak Yori Antar seorang arsitek pelestari yang juga menjadi narasumber kegiatan ini, memaparkan proses belajar pada bangunan rumah adat yang terbakar. Studi kasus pada rumah adat di Kampung Tarung, Soba Wawi, Waikabubak, Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Kampuang adat ini mengalami peristiwa kebakaran pada 7 Oktober 2017. Seluruh rumah adat di kampung ini terbakar yaitu sejumlah 2 rumah pusat kampung, 16 rumah induk, 12 anak rumah, dan 68 batu kubur. Akibat peristiwa ini, bukan hanya kerugian cagar budaya yang tak ternilai tapi juga berdampak pada masyarakat adat yang kehilangan rumah huniannya.  Artinya, upaya-upaya untuk pencegahan bencana kebakaran terhadap rumah adat sangatlah penting untuk dirumuskan bersama agar tidak terjadi peristiwa yang sama. 

Penanganan pasca kebakaran pun merupakan hal penting yang harus segera dilakukan agar keberadaan cagar budaya tersebut dapat segera pulih. Upaya penanganan tersebut berupa pemugaran, adaptasi dan revitalisasi harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

Belajar dari peristiwa kebakaran pada cagar budaya dan rumah adat, maka kita harus bekerja sekuat tenaga untuk melakukan pemeliharaan dan pemanfaatan cagar budaya. Jangan sampai cara memelihara cagar budaya kita yang justru menjadi pemicu terjadinya peristiwa kebakaran. Mari kita kunjungi, lindungi dan lestarikan cagar budaya kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun