Kampuang adat ini mengalami peristiwa kebakaran pada 7 Oktober 2017. Seluruh rumah adat di kampung ini terbakar yaitu sejumlah 2 rumah pusat kampung, 16 rumah induk, 12 anak rumah, dan 68 batu kubur. Akibat peristiwa ini, bukan hanya kerugian cagar budaya yang tak ternilai tapi juga berdampak pada masyarakat adat yang kehilangan rumah huniannya. Â Artinya, upaya-upaya untuk pencegahan bencana kebakaran terhadap rumah adat sangatlah penting untuk dirumuskan bersama agar tidak terjadi peristiwa yang sama.Â
Penanganan pasca kebakaran pun merupakan hal penting yang harus segera dilakukan agar keberadaan cagar budaya tersebut dapat segera pulih. Upaya penanganan tersebut berupa pemugaran, adaptasi dan revitalisasi harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.
Belajar dari peristiwa kebakaran pada cagar budaya dan rumah adat, maka kita harus bekerja sekuat tenaga untuk melakukan pemeliharaan dan pemanfaatan cagar budaya. Jangan sampai cara memelihara cagar budaya kita yang justru menjadi pemicu terjadinya peristiwa kebakaran. Mari kita kunjungi, lindungi dan lestarikan cagar budaya kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H